Keberadaan Vila Bukan Kewenangan Kepala Balai  

Erdi Taufik
09/02/2010 23:34
Liputan6.com, Bogor: Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bambang Supriyanto, tak bersedia menjelaskan keberadaan vila di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Menurut Bambang, Selasa (9/2), persoalan vila di taman nasional sebaiknya ditanyakan ke Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). "Jadi tanyakan langsung kepadanya karena sekarang bukan lagi kewenangan kepala balai," kata Bambang lewat telepon.

Sementara itu, pantauan Liputan6.com, di sepanjang jalan di Desa Gunungsari terdapat vila-vila yang sudah dibangun sejak sekitar 10 tahun lalu atau yang sedang dalam pembangunan. Ayat, salah seorang warga yang ditemui di dekat vila Pakis Asri, mengaku tak mengetahui para pemilik vila-vila tersebut. Tapi yang jelas, kata Ayat, pemiliknya bukan warga sekitar, tapi orang Jakarta [baca: Pemilik Vila Tanpa IMB Belum Diketahui].(IAN)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler