Teman Wanita Sammy Hanya Dikenakan Tahanan Luar
Qodriansyah Sofyan09/02/2010 23:46
Liputan6.com, Jakarta: Regina Andriani alias Reggy, tersangka pemakai narkotik yang ditangkap polisi bersama Sammy vokalis band Kerispatih, sepekan silam, menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/2) petang. Pasalnya, Reggy juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaporkan pria bernama lengkap Samuel Hendra Simorangkir yang menggunakan narkotik di sebuah rumah kos di kawasan Jakarta Selatan, kepada polisi. Kendati demikian, ia tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Kuasa hukum Regina, Turadji, mengatakan penangguhan penahanan kliennya lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun penjara. Tidak hanya itu, ketua organisasi masyarakat Gerakan Lanjutkan Presiden SBY Alex Asmasoebrata juga angkat bicara kalau dia bersama lembaganya memberikan jaminan agar perempuan yang juga berprofesi sebagai model itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih dibutuhkan organisasinya. Hingga kini Regina masih tercatat sebagai bendahara di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat kota Bogor, Jawa Barat [baca: Teman Wanita Sammy "Kerispatih" Pengurus Partai Demokrat].(BJK/ANS)
Kuasa hukum Regina, Turadji, mengatakan penangguhan penahanan kliennya lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun penjara. Tidak hanya itu, ketua organisasi masyarakat Gerakan Lanjutkan Presiden SBY Alex Asmasoebrata juga angkat bicara kalau dia bersama lembaganya memberikan jaminan agar perempuan yang juga berprofesi sebagai model itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih dibutuhkan organisasinya. Hingga kini Regina masih tercatat sebagai bendahara di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat kota Bogor, Jawa Barat [baca: Teman Wanita Sammy "Kerispatih" Pengurus Partai Demokrat].(BJK/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
