Udju Djuhaeri dan Endin Soefihara Ditahan
Arofah Supandi09/02/2010 23:20
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Yaitu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Udju Djuhaeri, dan mantan anggota DPR Endin Soefihara. Keduanya ditahan pada Selasa (9/2) petang.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sejak Selasa pagi. Setelah beberapa jam diperiksa, Endin langsung ditahan dengan dibawa mobil tahanan KPK untuk dititipkan di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Disusul Udju yang dibawa ke Markas Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Keduanya secara resmi ditahan setelah diduga menerima suap dalam bentuk cek perjalanan masing-masing senilai Rp 500 juta, usai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Keduanya dijerat Pasal 5 dan 10 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TES/ANS)
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sejak Selasa pagi. Setelah beberapa jam diperiksa, Endin langsung ditahan dengan dibawa mobil tahanan KPK untuk dititipkan di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Disusul Udju yang dibawa ke Markas Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Keduanya secara resmi ditahan setelah diduga menerima suap dalam bentuk cek perjalanan masing-masing senilai Rp 500 juta, usai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Keduanya dijerat Pasal 5 dan 10 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TES/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
