Kawasan TNGHS Diincar Perusahaan Grup Bakrie
Erdi Taufik09/02/2010 20:06
Liputan6.com, Bogor: Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini tengah diincar pengusaha yang akan membangunnya menjadi kawasan ekowisata. Menurut Nani Saptariani dari Rimbawan Muda Indonesia, Selasa (9/2), perusahaan yang tengah mengincar kawasan itu adalah PT Graha Andrasentra Propetindo. Ini adalah anak perusahaan Grup Bakrie.
Nani menjelaskan, berdasarkan usulan yang diajukan ke Departemen Kehutanan, perusahaan ini akan membangun dan mengelolanya menjadi kawasan ekowisata di dalam TNGHS. "Jika Grup Bakrie diberi izin, maka hal itu melanggar prinsip konservasi dan dapat mengancam keberadaan TNGHS," kata anggota LSM yang peduli akan kelestarian taman nasional itu.
Menurut dia, saat ini pihak Bakrie tengah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seluas 1.000 hektare kepada Dephut dan saat ini tengah dikaji pihak Balai TNGHS. Anehnya, kata Nani, kawasan yang diincar adalah hutan alam di zona inti. "Padahal sesuai Undang-undang Kehutanan, di dalam zona inti tidak boleh ada aktivitas apapun, apalagi kegiatan ekowisata. Itu jelas melanggar undang-undang," ujarnya.
Taman Nasional seluas 113.357 hektare ditetapkan pada 2003 sesuai SK Menhutbun nomor 175/Kpts-11/2003. TNGHS berada di tiga kabupaten, yakni Bogor, Sukabumi, dan Lebak, Banten.
Sementara itu, pihak Balai TNGHS saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait pengajuan IPPA oleh Grup Bakrie. "Saya belum tahu jika ada usulan untuk membangun dan mengelola ekowisata dalam taman nasional," kata Kusmara, Kepala Seksi TNGHS wilayah Bogor. Sedangkan Kepala Balai TNGHS, Bambang Supriyanto, hingga berita ini disusun belum bisa dihubungi.
Menurut Kusmara, berdasarkan UU Kehutanan di dalam taman nasional tidak boleh ada aktivitas, apalagi kegiatan komersial karena bisa mengganggu ekosistem. Zona inti di taman nasional hanya bisa digunakan untuk riset dan pendidikan. "Diluar itu, ya tidak boleh," ujarnya.
Pihak Balai TNGHS terkesan tertutup dalam menyikapi keberadaan vila di kawasan taman nasional. Padahal saat ini sudah ada seratus lebih vila yang dibangun di Desa Gunungsari [baca: Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB].(IAN)
Nani menjelaskan, berdasarkan usulan yang diajukan ke Departemen Kehutanan, perusahaan ini akan membangun dan mengelolanya menjadi kawasan ekowisata di dalam TNGHS. "Jika Grup Bakrie diberi izin, maka hal itu melanggar prinsip konservasi dan dapat mengancam keberadaan TNGHS," kata anggota LSM yang peduli akan kelestarian taman nasional itu.
Menurut dia, saat ini pihak Bakrie tengah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seluas 1.000 hektare kepada Dephut dan saat ini tengah dikaji pihak Balai TNGHS. Anehnya, kata Nani, kawasan yang diincar adalah hutan alam di zona inti. "Padahal sesuai Undang-undang Kehutanan, di dalam zona inti tidak boleh ada aktivitas apapun, apalagi kegiatan ekowisata. Itu jelas melanggar undang-undang," ujarnya.
Taman Nasional seluas 113.357 hektare ditetapkan pada 2003 sesuai SK Menhutbun nomor 175/Kpts-11/2003. TNGHS berada di tiga kabupaten, yakni Bogor, Sukabumi, dan Lebak, Banten.
Sementara itu, pihak Balai TNGHS saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait pengajuan IPPA oleh Grup Bakrie. "Saya belum tahu jika ada usulan untuk membangun dan mengelola ekowisata dalam taman nasional," kata Kusmara, Kepala Seksi TNGHS wilayah Bogor. Sedangkan Kepala Balai TNGHS, Bambang Supriyanto, hingga berita ini disusun belum bisa dihubungi.
Menurut Kusmara, berdasarkan UU Kehutanan di dalam taman nasional tidak boleh ada aktivitas, apalagi kegiatan komersial karena bisa mengganggu ekosistem. Zona inti di taman nasional hanya bisa digunakan untuk riset dan pendidikan. "Diluar itu, ya tidak boleh," ujarnya.
Pihak Balai TNGHS terkesan tertutup dalam menyikapi keberadaan vila di kawasan taman nasional. Padahal saat ini sudah ada seratus lebih vila yang dibangun di Desa Gunungsari [baca: Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB].(IAN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
