KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap
Bogi Triyadi09/02/2010 12:59
Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/2), akan memeriksa tiga mantan anggota DPR yang menjadi tersangka dugaan penyuapan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Ketiganya rencananya diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta.
Mereka adalah Dudie Makmun Murod serta Endin A.J. Soefihara yang saat itu menjabat anggota Komisi IX DPR bidang Keuangan dan Perbankan. Satu tersangka lagi adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri. Hingga pukul 12.00 WIB, baru Udju yang sudah memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Hamka Yandhu sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, serta Daniel Tanjung [baca: Panda Nababan Diperiksa KPK Satu Jam].
Kasus dugaan suap ini pertama kali dilaporkan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Chondro, yang juga mengaku ikut menerima uang suap itu. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom [baca: Balada Lagu "Minor" Agus Condro].(ANT)
Mereka adalah Dudie Makmun Murod serta Endin A.J. Soefihara yang saat itu menjabat anggota Komisi IX DPR bidang Keuangan dan Perbankan. Satu tersangka lagi adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri. Hingga pukul 12.00 WIB, baru Udju yang sudah memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Hamka Yandhu sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, serta Daniel Tanjung [baca: Panda Nababan Diperiksa KPK Satu Jam].
Kasus dugaan suap ini pertama kali dilaporkan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Chondro, yang juga mengaku ikut menerima uang suap itu. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom [baca: Balada Lagu "Minor" Agus Condro].(ANT)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
