Pejabat KPK Dilaporkan Langgar Kode Etik
Tri Wibowo09/02/2010 03:59
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono dilaporkan ke bagian pengawasan internal KPK oleh aktivis yang tergabung dalam Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (Cicak) ke gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/2) siang. Ferry diduga melanggar kode etik pegawai KPK mengantarkan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto yang sedang diperiksa lembaga independen antikorupsi itu.
Perlakuan ini dianggap diskriminatif. Para aktivis menuntut KPK bertindak tegas terhadap pegawainya yang melanggar kode etik seperti yang ditata dalam Peraturan KPK Nomor 05 P.KPK Tahun 2006. Wisnu diperiksa, Kamis silam, terkait kasus dugaan percobaan suap dan upaya menghalangi penyelidikan KPK dengan tersangka Anggodo Widjoyo [baca: KPK Jadwalkan Periksa Wisnu Subroto].(ZAQ)
Perlakuan ini dianggap diskriminatif. Para aktivis menuntut KPK bertindak tegas terhadap pegawainya yang melanggar kode etik seperti yang ditata dalam Peraturan KPK Nomor 05 P.KPK Tahun 2006. Wisnu diperiksa, Kamis silam, terkait kasus dugaan percobaan suap dan upaya menghalangi penyelidikan KPK dengan tersangka Anggodo Widjoyo [baca: KPK Jadwalkan Periksa Wisnu Subroto].(ZAQ)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
