Menhut Bekukan 23 Perusahaan Tambang
Edy Junaedi dan Endro Aji08/02/2010 23:14
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, Direktorat Jenderal Kehutanan telah menghentikan operasional 23 perusahaan tambang yang tersebar di seluruh indonesia. Sedangkan 51 perusahaan tambang lainnya ditolak permohonannya. Delapan perusahaan diberi peringatan dan sembilan perusahaan ditunda proses izinnya. Demikian dikemukakan Zulkifli Hasan saat menyampaikan progres 100 hari kerja di lingkungan Ditjen Kehutanan di Jakarta, Senin (8/2).
Menhut menjelaskan, Ditjen kehutanan saat ini telah memetakan tambang-tambang ilegal di kawasan hutan sebagai dasar operasi penindakan. Pembekuan 23 perusahaan tambang ini adalah bagian dari operasi penindakan tersebut. Sebab, 23 perusahaan tambang itu terindentifikasi menyalahi aturan. Misalnya, melakukan kegiatan penambangan di area kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah di Indonesia dan tidak memiliki kelengkapan surat izin penambangan.
Terkait dengan permasalahan tukar guling di Taman Nasional Gunung Halimun, Zulkifli mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari masalah tukar guling permukiman di kawasan tersebut. Menurut Zulkifli, proyek pertanian veteran dan demobilisasi di Lokapura, di Taman Nasional Gunung Halimun telah ada sejak 1967.
Pada 1987 telah dilakukan evaluasi dan diambil kebijakan. Di mana hutan lindung harus dikembalikan sesuai fungsinya, yakni menjadi kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola Perhutani. Pada 1997 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Taman Nasional Gunung Halimun seluas 40 ribu hektare lebih.
Ditjen Kehutanan, masih menurut Zulkifli, telah membentuk tim teknis sejak 2007. Tim ini menemukan beberapa fakta di lapangan bahwa proyek Lokapura telah menyimpang dari tujuan semula. Di lokasi ini telah banyak dibangun berbagai macam fasilitas umum, objek wisata dan sebanyak 210 unit vila telah berdiri di kawasan tersebut. Namun, Zulkifli menyatakan, pihaknya baru akan memeriksa ada tidaknya perjanjian tukar guling dalam proyek Taman Nasional Gunung Halimun.
Zulkifli juga menyebutkan, delapan agenda prioritas 100 hari masa kerja Kementerian Kehutanan 2009-2014. Di antaranya, pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), dan pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan. Serta, konservasi keragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan. Termasuk, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penguatan kelembagaan kehutanan telah dicapai 100 persen.
Menurut Menhut, rendahnya penegakan hukum di tingkat bawah mengakibatkan illegal logging terus berlangsung. Ia menambahkan ini bukan hanya menjadi pekerjaan Ditjen Kehutanan semata, melainkan juga menjadi tugas aparat penegak hukum lainnya. Terutama, polisi dan kejaksaan sebagai ujung tombak. Hanya saja, minimnya kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan juga menjadi salah satu pemicu sulitnya menertibkan perambahan hutan.(ARL/ANS)
Menhut menjelaskan, Ditjen kehutanan saat ini telah memetakan tambang-tambang ilegal di kawasan hutan sebagai dasar operasi penindakan. Pembekuan 23 perusahaan tambang ini adalah bagian dari operasi penindakan tersebut. Sebab, 23 perusahaan tambang itu terindentifikasi menyalahi aturan. Misalnya, melakukan kegiatan penambangan di area kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah di Indonesia dan tidak memiliki kelengkapan surat izin penambangan.
Terkait dengan permasalahan tukar guling di Taman Nasional Gunung Halimun, Zulkifli mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari masalah tukar guling permukiman di kawasan tersebut. Menurut Zulkifli, proyek pertanian veteran dan demobilisasi di Lokapura, di Taman Nasional Gunung Halimun telah ada sejak 1967.
Pada 1987 telah dilakukan evaluasi dan diambil kebijakan. Di mana hutan lindung harus dikembalikan sesuai fungsinya, yakni menjadi kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola Perhutani. Pada 1997 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Taman Nasional Gunung Halimun seluas 40 ribu hektare lebih.
Ditjen Kehutanan, masih menurut Zulkifli, telah membentuk tim teknis sejak 2007. Tim ini menemukan beberapa fakta di lapangan bahwa proyek Lokapura telah menyimpang dari tujuan semula. Di lokasi ini telah banyak dibangun berbagai macam fasilitas umum, objek wisata dan sebanyak 210 unit vila telah berdiri di kawasan tersebut. Namun, Zulkifli menyatakan, pihaknya baru akan memeriksa ada tidaknya perjanjian tukar guling dalam proyek Taman Nasional Gunung Halimun.
Zulkifli juga menyebutkan, delapan agenda prioritas 100 hari masa kerja Kementerian Kehutanan 2009-2014. Di antaranya, pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), dan pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan. Serta, konservasi keragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan. Termasuk, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penguatan kelembagaan kehutanan telah dicapai 100 persen.
Menurut Menhut, rendahnya penegakan hukum di tingkat bawah mengakibatkan illegal logging terus berlangsung. Ia menambahkan ini bukan hanya menjadi pekerjaan Ditjen Kehutanan semata, melainkan juga menjadi tugas aparat penegak hukum lainnya. Terutama, polisi dan kejaksaan sebagai ujung tombak. Hanya saja, minimnya kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan juga menjadi salah satu pemicu sulitnya menertibkan perambahan hutan.(ARL/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
