Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB
Erdi Taufik08/02/2010 17:48
Liputan6.com, Bogor: Seratusan vila di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Menurut Eddy Muslihat, Sekretaris Camat Pamijahan, pihaknya tidak mendapat pemasukan dari keberadaan sejumlah vila tersebut.
"Bagaimana ada pemasukan dari pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD), vila-vila itu kan tidak ada izin. Pajak baru bisa ditagih jika objek pajaknya berupa bangunan resmi," jelas Eddy ketika ditemui Liputan6.com, Senin (8/2), saat mendampingi tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Tata Bangunan, Dinas Perumahan dan Pemukiman yang melakukan pendataan vila di Desa Gunungsari.
Setidaknya, saat ini ada sekitar seratus vila yang dibangun tanpa memiliki izin di Desa Gunungsari. Menurut warga, rata-rata rumah peristirahatan ini dibangun sekitar 10 tahun silam. "Sekarang sudah lebih dari 100 vila. Seratus itu masih tahun 2000," ungkap Atman tentang keberadaan vila tersebut.(ASW/ANS)
"Bagaimana ada pemasukan dari pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD), vila-vila itu kan tidak ada izin. Pajak baru bisa ditagih jika objek pajaknya berupa bangunan resmi," jelas Eddy ketika ditemui Liputan6.com, Senin (8/2), saat mendampingi tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Tata Bangunan, Dinas Perumahan dan Pemukiman yang melakukan pendataan vila di Desa Gunungsari.
Setidaknya, saat ini ada sekitar seratus vila yang dibangun tanpa memiliki izin di Desa Gunungsari. Menurut warga, rata-rata rumah peristirahatan ini dibangun sekitar 10 tahun silam. "Sekarang sudah lebih dari 100 vila. Seratus itu masih tahun 2000," ungkap Atman tentang keberadaan vila tersebut.(ASW/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Sent from Indosat Blackberry powered by Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
