Antasari Azhar Divonis Kamis Depan
Achmad Yani08/02/2010 14:02
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan divonis pada 11 Februari 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Antasari adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hal ini disampaikan Hendarman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).
Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari memiliki bukti hingga menuntut hukuman mati. "Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan," kata Hendarman, seperti dilansir ANTARA.
Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dua terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati, yakni, Sigit Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizard. Satu tersangka lain, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara, sementara lima eksekutor pembunuhan sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang, Banten.
Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari memiliki bukti hingga menuntut hukuman mati. "Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan," kata Hendarman, seperti dilansir ANTARA.
Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dua terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati, yakni, Sigit Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizard. Satu tersangka lain, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara, sementara lima eksekutor pembunuhan sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang, Banten.
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
