Antasari Azhar Divonis Kamis Depan  

Achmad Yani
08/02/2010 14:02
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan divonis pada 11 Februari 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Antasari adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hal ini disampaikan Hendarman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).

Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari memiliki bukti hingga menuntut hukuman mati. "Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan," kata Hendarman, seperti dilansir ANTARA.

Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dua terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati, yakni, Sigit Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizard. Satu tersangka lain, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara, sementara lima eksekutor pembunuhan sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang, Banten.

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler