Penjara Lima Tahun Menanti Sammy Kerispatih
Tim Liputan 6 SCTV05/02/2010 13:07
Liputan6.com, Jakarta: Kebersamaan Hendra Samuel Simorangkir atau akrab disapa Sammy bersama grup Kerispatih kini di ujung tanduk. Sudah tertutup peluang bagi Sammy untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya Sammy dijerat pasal 112 dan 127 Undang-undang Psikotropika tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Polisi sudah menyita barang bukti shabu seberat 0,5 gram dan alat penghisap shabu dari tempat kos Sammy di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Regina yang ditangkap bersama Sammy di kamar kos diancam hukuman penjara di bawah lima tahun dan dikenakan wajib lapor. Regina disangka menggunakan narkoba dan tidak melapor.(JUM)
Polisi sudah menyita barang bukti shabu seberat 0,5 gram dan alat penghisap shabu dari tempat kos Sammy di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Regina yang ditangkap bersama Sammy di kamar kos diancam hukuman penjara di bawah lima tahun dan dikenakan wajib lapor. Regina disangka menggunakan narkoba dan tidak melapor.(JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
