Polisi Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah
Erik Nopriaddin dan Robby Karnito04/02/2010 20:44
Liputan6.com, Bangka Tengah: Kepolisian Resor Bangka Tengah, Bangka Belitung, Kamis (4/2), menggagalkan penyelundupan 1,07 ton pasir timah kering. Para pelaku berencana membawa pasir ke luar Pulau Bangka dari tangan seorang kolektor pasir timah.
Menurut keterangan Kapolres Bangka Tengah, pelaku selama ini menampung pasir dari penambang ilegal sehingga para pembelinya bisa membeli material tersebut di bawah harga pasaran yang di tetapkan pemerintah.
Saat disergap, pelaku tengah bertransaksi dengan penjual pasir timah ilegal. Para pelaku juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari pasir yang dijual. Selain itu, polisi menemukan ratusan kilo pasir timah yang disembunyikan di dalam kamar mandi dan kamar tidur pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Bangka Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.(OMI/ADO)
Menurut keterangan Kapolres Bangka Tengah, pelaku selama ini menampung pasir dari penambang ilegal sehingga para pembelinya bisa membeli material tersebut di bawah harga pasaran yang di tetapkan pemerintah.
Saat disergap, pelaku tengah bertransaksi dengan penjual pasir timah ilegal. Para pelaku juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari pasir yang dijual. Selain itu, polisi menemukan ratusan kilo pasir timah yang disembunyikan di dalam kamar mandi dan kamar tidur pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Bangka Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.(OMI/ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
