Bea Masuk Produk Perikanan ke Cina Rendah
Azwin Nugraha03/02/2010 23:59
Liputan6.com, Jakarta: Tarif bea masuk hampir seluruh produk perikanan asal Indonesia yang memasuki Cina tahun ini diturunkan menjadi nol persen dari tarif normal 17,5 persen. "Penurunan tarif tersebut diperoleh dari kesepakatan yang tertuang dalam ASEAN-Cina Free Trade Agreement (ACFTA)," ujar Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Soen`an H. Poernomo, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/2).
Soen`an berharap pengurangan tarif bea masuk itu dapat memperlancar arus barang produk perikanan antarnegara ASEAN-Cina. Ia menambahkan, sebenarnya produk yang bea masuknya direduksi termasuk ikan hidup, ikan beku, dingin dan beku atau produk dengan kode HS 03 sudah diberlakukan sejak empat tahun silam. Produk demikian disebut skema Early Harvest Programme (EHP).
Sementara itu, dalam perjanjian perdagangan barang ACFTA, pengurangan tarif barang lainnya dibagi menjadi dua kategori, yakni normal track dan sensitive track. Untuk produk yang termasuk dalam tarif normal track, pengurangan bea masuk menjadi nol persen dilakukan mulai 2010. Dan untuk sensitive track list, terdapat empat produk perikanan seprti udang olahan yang pengurangannya baru akan diberlakukan pada 2018.
Menurut Soen`an, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu perlu menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan surat keputusan bersama tentang larangan sementara impor produk perikanan. Perlu diperhatikan, pembentukan tim pemantau ACFTA serta kampanye massal yang berkelanjutan tentang promosi cinta produk dalam negeri. Terutama, produk perikanan juga termasuk upaya untuk mengurangi dampak negatif pemberlakuan ACFTA.(ASW/ANS)
Soen`an berharap pengurangan tarif bea masuk itu dapat memperlancar arus barang produk perikanan antarnegara ASEAN-Cina. Ia menambahkan, sebenarnya produk yang bea masuknya direduksi termasuk ikan hidup, ikan beku, dingin dan beku atau produk dengan kode HS 03 sudah diberlakukan sejak empat tahun silam. Produk demikian disebut skema Early Harvest Programme (EHP).
Sementara itu, dalam perjanjian perdagangan barang ACFTA, pengurangan tarif barang lainnya dibagi menjadi dua kategori, yakni normal track dan sensitive track. Untuk produk yang termasuk dalam tarif normal track, pengurangan bea masuk menjadi nol persen dilakukan mulai 2010. Dan untuk sensitive track list, terdapat empat produk perikanan seprti udang olahan yang pengurangannya baru akan diberlakukan pada 2018.
Menurut Soen`an, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu perlu menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan surat keputusan bersama tentang larangan sementara impor produk perikanan. Perlu diperhatikan, pembentukan tim pemantau ACFTA serta kampanye massal yang berkelanjutan tentang promosi cinta produk dalam negeri. Terutama, produk perikanan juga termasuk upaya untuk mengurangi dampak negatif pemberlakuan ACFTA.(ASW/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi
- Ibas Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

