Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Digagalkan
Aries Wicaksono03/02/2010 15:52
Liputan6.com, Denpasar: Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali, Rabu (3/2). Dalam penggerebekan ini petugas menyita 8.000 bungkus rokok ilegal asal Jepara, Jawa Tengah, yang terdiri dari enam merek rokok. Ribuan rokok itu memakai pita cukai palsu serta tanpa dilengkapi pita cukai dan rencananya dipasarkan di kawasan bali.
Selain menyita ribuan rokok, petugas juga menangkap KS, pemilik barang dan gudang. KS selanjutnya akan dilimpahkan ke polisi untuk diperiksa. Atas tindakan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 100 juta. KS akan dijerat dengan Undang-undang Bea Cukai dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun.
Penggerebekan ini terkait adanya laporan warga terkait maraknya perdagangan rokok ilegal di luar Kota Denpasar.(BOG)
Selain menyita ribuan rokok, petugas juga menangkap KS, pemilik barang dan gudang. KS selanjutnya akan dilimpahkan ke polisi untuk diperiksa. Atas tindakan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 100 juta. KS akan dijerat dengan Undang-undang Bea Cukai dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun.
Penggerebekan ini terkait adanya laporan warga terkait maraknya perdagangan rokok ilegal di luar Kota Denpasar.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
