Istri Pingsan, Sidang Perdana Herman Sarens Ditunda
Bogi Triyadi03/02/2010 15:39
Liputan6.com, Jakarta: Brigjen (purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta, Rabu (3/2) siang. Ini dikarenakan istri Herman pingsan di persidangan.
"Herman Sarens hadir dan siap menjalani persidangan, namun karena salah satu anggota keluarganya yang hadir tiba-tiba pingsan, maka sidang ditunda," kata Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Militer Utama, Marsekal Pertama TNI Pudi Astoto seperti dikutip ANTARA. Karena itu, tambah Pudi, sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Herman.
Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.
Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olahraga, di mana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens. Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya [baca: Herman Sarens Akan Jalani Sidang Perdana].(BOG)
"Herman Sarens hadir dan siap menjalani persidangan, namun karena salah satu anggota keluarganya yang hadir tiba-tiba pingsan, maka sidang ditunda," kata Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Militer Utama, Marsekal Pertama TNI Pudi Astoto seperti dikutip ANTARA. Karena itu, tambah Pudi, sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Herman.
Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.
Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olahraga, di mana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens. Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya [baca: Herman Sarens Akan Jalani Sidang Perdana].(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
