Herman Sarens Akan Jalani Sidang Perdana
Yus Ariyanto03/02/2010 09:12
Liputan6.com, Jakarta: Brigjen (purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, Rabu (3/2), akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta. Juru Bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen kepada ANTARA, mengatakan, semula mantan Komandan Korps Markas TNI itu disidang pada pekan lalu, namun ditunda karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah.
Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman. Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, tempat terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens
Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(YUS)
Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman. Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, tempat terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens
Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
