Para Pendaki Dituding Langgar UU Kehutanan
Yus Ariyanto31/01/2010 22:16
Liputan6.com, Bogor: Enam mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mendaki Gunung Salak melalui jalan tikus melakukan pelanggaran UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Demikian disampaikan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), Bambang Supriyanto, Ahad (31/1), kepada ANTARA.
Para mahasiswa itu melakukan pendakian sejak 24 Januari dan seharusnya sudah turun tanggal 27 Januari. Namun karena tersesat mereka tidak bisa turun dan saat ini sudah kekurangan logistik.[baca: Cuaca Buruk Halangi Evakuasi Mahasiswa UIN]
"Tindakan mahasiswa tersebut dapat dikenai sanksi pidana pasal 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun karena faktor kemanusiaan, biarlah publik yang memberikan sanksi moral dengan pertimbangan mereka masih mahasiswa," ujarnya. Seperti diketahui, pendakian TNGHS ditutup dari 31 Januari hingga 28 Februari.
TNGHS ditutup karena beberapa faktor. Pertama, cuaca buruk. Kedua, demi keselamatan masyarakat. Ketiga, ini masa ekologi pertumbuhan. "Ini musim penghujan, saat ini sedang dalam masa ekologi pertumbuhan saat pohon-pohon melakukan mengumpulkan makanan," kata Bambang,
Ia mengatakan, ada tiga sanksi yang akan diterima keenam mahasiswa Mapalaska UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut; yaitu pemeriksaan admistrasi, memberikan penyataan publik bahwa bahwa jalur tikus yang dilalui dilarang dilalui lagi, dan kerja sosial. Sanksi ini dilakukan untuk pendidikan dan akan diberikan setelah para mahasiswa tersebut mendapatkan pemulihan yang dilakukan tim Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kita bertindak manusiawi, sanksi tidak langsung kita berikan," kata Bambang.
Sementara itu, menurut Koordinator Tim Rescue Iwan Firdaus, saat ini tim belum bisa mendekati posisi enam mahasiswa tersebut karena di atas gunung sedang turun hujan. Bahkan, "beberapa tebing ada yang longsor sehingga menghambat pengevakuasian. Informasi terakhir, mereka masih masih berada pada ketinggian 2020 meter," kata Iwan.(YUS)
Para mahasiswa itu melakukan pendakian sejak 24 Januari dan seharusnya sudah turun tanggal 27 Januari. Namun karena tersesat mereka tidak bisa turun dan saat ini sudah kekurangan logistik.[baca: Cuaca Buruk Halangi Evakuasi Mahasiswa UIN]
"Tindakan mahasiswa tersebut dapat dikenai sanksi pidana pasal 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun karena faktor kemanusiaan, biarlah publik yang memberikan sanksi moral dengan pertimbangan mereka masih mahasiswa," ujarnya. Seperti diketahui, pendakian TNGHS ditutup dari 31 Januari hingga 28 Februari.
TNGHS ditutup karena beberapa faktor. Pertama, cuaca buruk. Kedua, demi keselamatan masyarakat. Ketiga, ini masa ekologi pertumbuhan. "Ini musim penghujan, saat ini sedang dalam masa ekologi pertumbuhan saat pohon-pohon melakukan mengumpulkan makanan," kata Bambang,
Ia mengatakan, ada tiga sanksi yang akan diterima keenam mahasiswa Mapalaska UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut; yaitu pemeriksaan admistrasi, memberikan penyataan publik bahwa bahwa jalur tikus yang dilalui dilarang dilalui lagi, dan kerja sosial. Sanksi ini dilakukan untuk pendidikan dan akan diberikan setelah para mahasiswa tersebut mendapatkan pemulihan yang dilakukan tim Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kita bertindak manusiawi, sanksi tidak langsung kita berikan," kata Bambang.
Sementara itu, menurut Koordinator Tim Rescue Iwan Firdaus, saat ini tim belum bisa mendekati posisi enam mahasiswa tersebut karena di atas gunung sedang turun hujan. Bahkan, "beberapa tebing ada yang longsor sehingga menghambat pengevakuasian. Informasi terakhir, mereka masih masih berada pada ketinggian 2020 meter," kata Iwan.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
