Pansus Batal Berikan Kesimpulan Sementara  

Tim Liputan 6 SCTV
27/01/2010 04:52
Liputan6.com, Jakarta: Kesimpulan sementara Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR yang ditunggu-tunggu ternyata tak teralisasi. Dalam pertemuan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/1) malam, anggota Pansus hanya mengelompokkan hasil temuan yang terkumpul selama pemanggilan saksi-saksi dikelompokkan dalam tiga bagian. Di antaranya saat akuisisi dan merger Century dan pengucuran dana. Dalam setiap pengelompokan data, yang mendapat sorotan adalah beda keterangan dari para saksi.

Sejumlah usulan muncul. Di antaranya meminta sekitar 70 dari lebih 90 dokumen yang dibutuhkan, termasuk dokumen aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), deposan besar dan BUMN, serta kemungkinan meminta secara paksa melalui pengadilan. Usulan lain adanya audit lanjutan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Beda pendapat sempat muncul soal kemungkinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengucuran dana penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Saksi ahli DPR mencatat setidaknya ada empat institusi yang diduga bersalah. Sementara Fraksi PDI Perjuangan melihat hanya Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSS) bersalah dalam hal ini.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler