Kekayaan Menpera dan Mendiknas Meningkat Drastis  

Anri Syaiful
26/01/2010 18:09

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/1). Harta kekayaan kedua penyelenggara negara itu mengalami kenaikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Data KPK menunjukkan, pundi-pundi kekayaan Suharso Monoarfa berjumlah Rp 13,3 miliar pada 23 November 2009. Ini berarti melonjak tajam dari jumlah harta pada 2 Juli 2007 yang sebesar Rp 3,5 miliar.

Kenaikan harta Suharso yang paling signifikan terjadi pada komponen harta bergerak selain alat transportasi dan ternak. Pada Juli 2007, Suharso tidak memiliki komponen harta tersebut. Namun, pada 23 November 2009, komponen harta itu melonjak tajam menjadi Rp 8,01 miliar.

Menurut Suharso, kenaikan itu disebabkan kepemilikan logam mulia. Kepemilikan logam mulia itu sebenarnya sudah dilaporkan sejak 2002 sampai 2007, namun belum bisa dihitung oleh KPK. "Jadi baru dimasukkan pada 2009 ini," kata Menpera Suharso, seperti dikutip ANTARA.

Sementara itu, harta Mohammad Nuh tercatat sebesar Rp 3,4 miliar pada 18 November 2009. Jumlah itu lebih banyak ketimbang perhitungan pada 9 Juli 2007 yang sebesar Rp 1,8 miliar. Menurut Nuh, satu di antara penyebab kenaikan itu adalah penambahan jumlah komponen harta berupa giro dan setara kas lain. Penambahan itu, imbuh Mendiknas, disebabkan pendapatannya sebagai Komisaris PT Semen Gresik semasa dirinya belum menjabat menteri pada 2007.

KPK juga menerima laporan harta kekayaan tiga mantan menteri, yaitu mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo A.S. (jumlah harta Rp 6,5 miliar dan 10 ribu dolar Amerika Serikat), mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy`ari (Rp 19,3 miliar), dan mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal (Rp 1,9 miliar dan US$ 43 ribu).

Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Seperti termatub dalam UU tersebut, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib memperbarui laporan setiap dua tahun.

KPK diberi kewenangan melalui UU untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sayangnya, aturan tersebut tidak mengatur hukuman bagi penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaan.(ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler