Pemerintah Gratiskan Biaya Paspor TKI
Dirgo Suyono23/01/2010 14:08
Liputan6.com, Madiun: Para calon tenaga kerja Indonesia dapat sedikit bernafas lega. Saat ini mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pembuatan paspornya. Pemerintah telah membebaskan biaya pengurusan paspor bagi para TKI yang pertama kali keluar negeri.
"Gatis tidak dipungut biaya bagi yang pertama kali mau keluar negeri, namun bagi yang sudah pernah baru dipungut biaya. Waktu pembuatan paspor bagi TKI pun tidak lebih dari empat hari," kata Menkumham Patrialis Akbar seusai meresmikan kantor Imigrasi kelas II Madiun, Jawa Timur, Sabtu (23/1).
Pembebasan biaya ini diharapkan akan mengurangi beban para TKI yang nantinya akan menjadi pahlawan devisa bagi negara. Selain meresmikan kantor imigrasi, Menkumham juga meresmikan Balai Pemasyarakatn atau Bapas kelas II Madiun.(AYB)
"Gatis tidak dipungut biaya bagi yang pertama kali mau keluar negeri, namun bagi yang sudah pernah baru dipungut biaya. Waktu pembuatan paspor bagi TKI pun tidak lebih dari empat hari," kata Menkumham Patrialis Akbar seusai meresmikan kantor Imigrasi kelas II Madiun, Jawa Timur, Sabtu (23/1).
Pembebasan biaya ini diharapkan akan mengurangi beban para TKI yang nantinya akan menjadi pahlawan devisa bagi negara. Selain meresmikan kantor imigrasi, Menkumham juga meresmikan Balai Pemasyarakatn atau Bapas kelas II Madiun.(AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
