Terganjal Umur, Anggota DPRD Diperiksa
Taufik Hidayat15/01/2010 04:05
Liputan6.com, Bandung: Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Kamis (14/1), memeriksa Yuni Nabila. Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrat itu diperiksa terkait permasalahan usianya yang belum genap 21 tahun ketika menjadi calon legislatif. Pasal 50 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus warga negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih.
Usai diperiksa, Yuni mengatakan, ia tidak mengetahui aturan batas usia untuk menjadi anggota dewan. Namun, apapun keputusan partai terkait permasalahan yang tengah dihadapi, yuni menyatakan siap menerimanya.
Hingga kini, Dewan Kehormatan KPU Jabar belum memperoleh kesimpulan. Tim menargetkan akhir Januari kasus ini sudah selesai dan hasilnya berupa rekomendasi akan diserahkan kepada KPU Jabar.(BOG)
Usai diperiksa, Yuni mengatakan, ia tidak mengetahui aturan batas usia untuk menjadi anggota dewan. Namun, apapun keputusan partai terkait permasalahan yang tengah dihadapi, yuni menyatakan siap menerimanya.
Hingga kini, Dewan Kehormatan KPU Jabar belum memperoleh kesimpulan. Tim menargetkan akhir Januari kasus ini sudah selesai dan hasilnya berupa rekomendasi akan diserahkan kepada KPU Jabar.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
