IPW: Kesaksian Susno Wujud Reformasi Polri
Zumrotul Muslimin08/01/2010 18:50
Liputan6.com, Jakarta: Kesaksian mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji pada sidang Antasari Azhar adalah wujud reformasi pada Polri. "Kesaksian Susno sebagai wujud reformasi dari perwira tinggi Polri," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (8/1) seperti dikutip ANTARA.
Pane mengatakan tindakan dan keputusan Susno perlu mendapatkan dukungan dari semua kalangan untuk proses reformasi pada salah satu lembaga penegak hukum tersebut. Pemerhati kepolisian itu menyatakan kesaksian Susno juga bertujuan membantu pengadilan guna mengungkap kebenaran dan proses yang sebenarnya terjadi.
Lebih lanjut, Pane menjelaskan tidak menjadi persoalan jenderal bintang tiga tersebut hadir sebagai saksi persidangan serta mengenakan baju dinas karena hakim mengizinkan untuk memberikan keterangan. "Karena pengadilan negeri adalah wilayah otonom hakim," ujar Pane.
Kemarin, Susno menjadi saksi meringankan terdakwa Antasari pada sidang pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno diminta memberi keterangan oleh tim kuasa hukum dan menjadi saksi sebagai pribadi atau tidak mengatasnamakan lembaga Polri.
Namun keputusan Susno mendapatkan reaksi dari petinggi Polri. Sebab mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi saksi tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri serta saat jam dinas. Saat ini Susno dihadapkan pada pemeriksaan dugaan melanggar disiplin dan kode etik Polri.(JUM)
Pane mengatakan tindakan dan keputusan Susno perlu mendapatkan dukungan dari semua kalangan untuk proses reformasi pada salah satu lembaga penegak hukum tersebut. Pemerhati kepolisian itu menyatakan kesaksian Susno juga bertujuan membantu pengadilan guna mengungkap kebenaran dan proses yang sebenarnya terjadi.
Lebih lanjut, Pane menjelaskan tidak menjadi persoalan jenderal bintang tiga tersebut hadir sebagai saksi persidangan serta mengenakan baju dinas karena hakim mengizinkan untuk memberikan keterangan. "Karena pengadilan negeri adalah wilayah otonom hakim," ujar Pane.
Kemarin, Susno menjadi saksi meringankan terdakwa Antasari pada sidang pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno diminta memberi keterangan oleh tim kuasa hukum dan menjadi saksi sebagai pribadi atau tidak mengatasnamakan lembaga Polri.
Namun keputusan Susno mendapatkan reaksi dari petinggi Polri. Sebab mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi saksi tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri serta saat jam dinas. Saat ini Susno dihadapkan pada pemeriksaan dugaan melanggar disiplin dan kode etik Polri.(JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
