Pengemudi Minibus Ditetapkan Tersangka
Ahmad Salman07/01/2010 10:31
Liputan6.com, Jakarta: Pengemudi kendaraan minibus B 9825 UD yang ditabrak kereta api jurusan Jakarta-Bogor, Selasa silam, ditetapkan sebagai tersangka. Diwartakan ANTARA, Kamis (7/1), Sutikno diduga lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang mencederai 20 orang. Seorang korban di antaranya meninggal [baca: Sembilan Korban Minibus Ditabrak Kereta Diizinkan Pulang].
Penetapan tersangka diutarakan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Asan Untoro. Menurut Asan, sejumlah saksi mata menyebutkan, Sutikno nekat menerobos palang meski ada bunyi peringatan kereta sebentar lagi melintas.
Kesalahan lain Sutikno yakni banyaknya penumpang yang diangkut. Fakta ini tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi antara lain mengenakan Pasal 124 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Akibat kecelakaan itu beberapa korban cedera dirawat di sejumlah rumah sakit. Antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, RS Polri Kramatjati, RSUD Budi Asih, Jakarta Timur serta RS Fatmawati, Jaksel [baca: Korban Tabrakan Dibawa ke Tiga Rumah Sakit].(AIS)
Penetapan tersangka diutarakan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Asan Untoro. Menurut Asan, sejumlah saksi mata menyebutkan, Sutikno nekat menerobos palang meski ada bunyi peringatan kereta sebentar lagi melintas.
Kesalahan lain Sutikno yakni banyaknya penumpang yang diangkut. Fakta ini tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi antara lain mengenakan Pasal 124 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Akibat kecelakaan itu beberapa korban cedera dirawat di sejumlah rumah sakit. Antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, RS Polri Kramatjati, RSUD Budi Asih, Jakarta Timur serta RS Fatmawati, Jaksel [baca: Korban Tabrakan Dibawa ke Tiga Rumah Sakit].(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
