Teh Botol Sosro Akan Digugat Rp 1 Miliar  

Indira Dania Sibarani
07/01/2010 09:58
Liputan6.com, Sukabumi: Seorang konsumen teh botol Sosro, Dallas Franky Hutapea, akan menggugat produsen PT Sinar Sosro senilai Rp 1 Miliar ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Dallas menjelaskan kepada ANTARA, hal ini dilakukannya karena produsen Teh Botol Sosro telah lalai karena menjual minuman yang telah kedaluarsa. Dugaan keracunan berawal ketika Dallas mengalami mual-mual, pusing dan kejang, setelah meminum Teh Botol Sosro, Rabu (16/12). Menurut Dallas, sejauh ini tidak ada itikad baik dari Sosro untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, ia akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan.

Sebelumnya, pimpinan PT Sinar Sosro Indonesia Cabang Sukabumi, Joko Purnomo mengaku pihaknya telah menerima aduan korban yang diduga keracunan tersebut. Joko menambahkan, pihaknya sudah menawarkan uang ganti perobatan kepada korban, namun ditolak. Selanjutnya, pihak Teh Botol Sosro mengaku siap menghadapi segala proses hukum.(YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler