Kejagung Berencana Ajukan Kasasi Kasus Prita  

Teguh Raharjo dan Abdul Rosyid
30/12/2009 13:34
Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari sepertinya tidak bisa terlalu lama meluapkan kegembiraannya setelah diputus bebas Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional [baca: Prita Syukuran Bersama Tetangga]. Kejaksaan rencananya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Rabu (30/12).

Lebih jauh, tim Kejaksaan tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa tetap merasa yakin jika surat elektronik Prita telah terbukti mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum. Ada perbuatannya, tapi dikatakan bebas", kata Didik Darmanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Tangerang.

Maka dari itu, Prita harus tetap tegar dan bersabar. Ia belum bisa menjalani kehidupan normal seperti hari-hari sebelum ia terjerat kasus pencemaran nama baik ini. Prita sebagai istri dan ibu dari dua anak dan jabang bayi yang kini tengah ia kandung masih harus berkutat dengan masalah yang seperti tak berujung.(ASW/AYB)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler