KPK Selamatkan Uang Negara Rp 144 Miliar
29/12/2009 18:32
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan gratifikasi sebesar Rp 144 miliar periode 1 Januari hingga 25 Desember 2009. "Penyelamatan keuangan negara itu berdasarkan penanganan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (29/12).
KPK menyetorkan uang ke kas negara terdiri dari pendapatan penjualan mata anggaran penerimaan (MAP) sebesar Rp 188,3 juta, pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro sebesar Rp 1,72 miliar, pendapatan denda (Rp 7,6 miliar) dan pendapatan ongkos perkara (Rp 787.500),
Selanjutnya, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi (Rp 1,92 miliar), pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan (Rp 30,15 miliar) dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan pengadilan (Rp 31,5 miliar).
Tumpak menyatakan keberhasilan KPK menyetorkan keuangan ke kas negara maupun daerah menunjukkan lembaga penegak hukum itu mampu mengembalikan 50 persen anggaran negara untuk operasional KPK sebesar Rp 217 miliar pada tahun 2009. "Hanya lembaga KPK yang mampu mengembalikan anggaran negara untuk operasional kegiatannya," ujar Tumpak sebagaimana dikutip ANTARA.
Selain mengembalikan keuangan negara yang berpotensi merugi, KPK juga mampu menyelesaikan 13 laporan perkara dengan total aset yang terlacak mencapai Rp 1,15 triliun selama 2009. Sedangkan total penyelamatan aset atau kekayaan negara yang berpotensi terjadi kerugian pada bidang pencegahan mencapai Rp 4,5 triliun sepanjang 2009.(ADO)
KPK menyetorkan uang ke kas negara terdiri dari pendapatan penjualan mata anggaran penerimaan (MAP) sebesar Rp 188,3 juta, pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro sebesar Rp 1,72 miliar, pendapatan denda (Rp 7,6 miliar) dan pendapatan ongkos perkara (Rp 787.500),
Selanjutnya, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi (Rp 1,92 miliar), pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan (Rp 30,15 miliar) dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan pengadilan (Rp 31,5 miliar).
Tumpak menyatakan keberhasilan KPK menyetorkan keuangan ke kas negara maupun daerah menunjukkan lembaga penegak hukum itu mampu mengembalikan 50 persen anggaran negara untuk operasional KPK sebesar Rp 217 miliar pada tahun 2009. "Hanya lembaga KPK yang mampu mengembalikan anggaran negara untuk operasional kegiatannya," ujar Tumpak sebagaimana dikutip ANTARA.
Selain mengembalikan keuangan negara yang berpotensi merugi, KPK juga mampu menyelesaikan 13 laporan perkara dengan total aset yang terlacak mencapai Rp 1,15 triliun selama 2009. Sedangkan total penyelamatan aset atau kekayaan negara yang berpotensi terjadi kerugian pada bidang pencegahan mencapai Rp 4,5 triliun sepanjang 2009.(ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
