PBNU: Hukum Infotainment Dinilai dari Isi  

Achmad Yani
27/12/2009 13:09
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, mengatakan hukum haram atau tidaknya tayangan infotainment ditentukan oleh isi atau kontennya. "Kalau isinya gosip, adu domba, mengaduk-aduk ketenteraman keluarga, pasti dilarang agama," kata Hasyim, Ahad (27/12).

Menurut Hasyim, ulama NU tidak mempermasalahkan tayangan infotainment yang positif dan mendidik. "Sungguh indah kalau infotainment berisi pendidikan keluarga sakinah, pendidikan prestisius dan sebagainya," kata Hasyim, seperti dilansir ANTARA.

Sayangnya, lanjut Hasyim, tayangan infotainment saat ini lebih mementingkan bisnis, lebih dikendalikan kekuatan uang, daripada aspek pembangunan moral bangsa. Menurut Hasyim, saat ini tayangan infotainment belum merupakan media enlightment (pencerahan) menuju pembangunan karakter.

Hasyim menjelaskan, kebebasan yang dianut infotainment belum memiliki standarisasi keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Dengan begitu susah dibedakan antara democracy dengan democrazy, dan pendapat pun mengikuti pendapatan.

Mengingat dampak negatif media dan tayangannya yang tidak mendidik, PBNU akan membahas masalah tersebut dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan pada 22-27 Maret 2010. Sebelum dibahas di muktamar, PBNU akan menggelar pertemuan yang melibatkan para ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama, praktisi pendidikan, cendekiawan dan budayawan.


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler