Keluarga Nasruddin Zulkarnaen: Terdakwa Seharusnya Dihukum Mati
Iwan Taruna dan Syamsul al Timen23/12/2009 20:15
Liputan6.com, Makassar: Vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12), terhadap tiga terdakwa eksekutor pembunuhan Andi Nasruddin Zulkarnaen disesalkan keluarga almarhum. Keluarga mendiang Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran itu pun sangat terpukul. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Herry Santoso dengan 17 tahun penjara, Eduardus alias Edo diganjar hukuman penjara 17 tahun, dan Daniel Daeng dijatuhi pidana 18 tahun [baca: Dua Terdakwa Pembunuh Nasruddin Divonis].
Saat ditemui Liputan 6 di kediamannya di Jalan Talasalapang, Makassar, Sulawesi Selatan, Andi Syamsuddin--adik kandung Nasruddin, menyatakan pihak keluarga tidak pernah menyangka ketiga terdakwa pelaku pembunuhan tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara 17 dan 18 tahun. Ini berarti lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar hukuman seumur hidup [baca: Eksekutor Nasrudin Dituntut Penjara Seumur Hidup].
Padahal di persidangan disebutkan bahwa ketiga terdakwa merupakan eksekutor yang bertugas menghilangkan nyawa korban. Salah seorang terdakwa, Herry Santoso, adalah pengendara sepeda motor. Herry bertugas membonceng Daniel Daeng yang menembak almarhum Nasruddin. Menurut Andi Syamsuddin, pembunuhan sadis yang dilakukan para terdakwa sangat di luar perikemanusian dan sangat pantas diganjar hukuman mati.
Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, Banten, 14 Maret silam. Saat itu, ia hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Tangerang. Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu kemudian tewas dengan dua luka tembak pada bagian kepala dan leher.
Kasus pembunuhan sadis tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi negara. Di antaranya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, anggota kepolisian Wiliardi Wizar, dan pengusaha media Sigit Wibisono.(ANS)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
