Ketua MK: UU ITE Konstitusional  

Tessa Filzana Sari
23/12/2009 17:21
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) adalah UU yang konstitusional sehingga tidak bisa disebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, UU konstitusional pun belum tentu bisa diterapkan dengan baik.

"Kalau ingin direvisi maka itu bukan urusannya MK, tetapi urusannya pemerintah dan DPR," katanya seperti dikutip ANTARA, Rabu (23/12). Mahfud juga menyatakan, MK tidak bisa membatalkan UU yang telah dinyatakan konstitusional oleh lembaga tersebut.

Sebelumnya, putusan MK yang dikeluarkan pada 5 Mei 2009 menolak uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia. Penolakan itu karena MK tidak melihat isi dari pasal tersebut bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.

Isi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Pasal tersebut terletak di Bab VII UU ITE yang merupakan bagian "Perbuatan yang Dilarang".

UU ITE mulai dipertanyakan berbagai pihak terutama sejak mencuatnya kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari. Prita, yang mengeluh tentang proses perawatan yang dilaluinya melalui internet, dituntut baik secara pidana maupun perdata oleh Rumah Sakit Omni Internasional [baca: Rachel Maryam: UU ITE Perlu Direvisi].

Hingga kini, proses persidangan pidana kasus Prita yang dijerat antara lain dengan menggunakan UU ITE masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.(TES/ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler