Gugatan Perdata Prita Dicabut, Pidana Jalan Terus
David Silahooij dan Bambang Purwanto23/12/2009 13:47
Liputan6.com, Jakarta: Koin sumbangan masyarakat bagi Prita Mulyasari, Rabu (23/12) pagi tadi, telah diserahkan ke Bank Indonesia untuk dihitung. Per tanggal 17 Desember silam, sumbangan masyarakat yang mengutuk ketidakadilan bagi konsumen tersebut berjumlah Rp 650 juta.
Kendati Rumah Sakit Omni Internasional telah mencabut gugatan perdata yang mengharuskan Prita membayar Rp 204 juta, gugatan pidana terhadap Prita terus berjalan. Seiring dengan itu, sumbangan masyarakat melalui koin terus berlanjut. Padahal, posko peduli Prita sudah ditutup.
Vonis terhadap ibu dua anak yang saat ini sedang hamil tersebut akan dibacakan 29 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sebelumnya, jaksa menuntut Prita enam bulan penjara.
Jika Prita benar dinyatakan bersalah, maka kasus ini akan melemahkan posisi konsumen. Sehingga, siapa pun tanpa terkecuali, bisa dipenjara hanya karena menyampaikan perasaan tidak puas dengan pelayanan yang didapat.(BJK/SHA)
Kendati Rumah Sakit Omni Internasional telah mencabut gugatan perdata yang mengharuskan Prita membayar Rp 204 juta, gugatan pidana terhadap Prita terus berjalan. Seiring dengan itu, sumbangan masyarakat melalui koin terus berlanjut. Padahal, posko peduli Prita sudah ditutup.
Vonis terhadap ibu dua anak yang saat ini sedang hamil tersebut akan dibacakan 29 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sebelumnya, jaksa menuntut Prita enam bulan penjara.
Jika Prita benar dinyatakan bersalah, maka kasus ini akan melemahkan posisi konsumen. Sehingga, siapa pun tanpa terkecuali, bisa dipenjara hanya karena menyampaikan perasaan tidak puas dengan pelayanan yang didapat.(BJK/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
