Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Eksekutor Nasrudin  

syaiful HALIM
23/12/2009 10:23
Liputan6.com, Tangerang: Rabu (23/12) siang ini, majelis hakim PN Tangerang, Banten, akan membacakan vonis terhadap lima terdakwa eksekutor Nasruddin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran. Demikian dikatakan Kepala Humas PN Tangerang Arthur Hangewa seperti dilansir ANTARA.

Sebelumnya, jaksa menuntut kelima terdakwa, yakni Daniel Daen Sabon, Fransiscus Tadon Keran, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, hukuman penjara seumur hidup. Mereka didakwa melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal yakni mati.

Dalam dakwaan jaksa, Nasruddin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang, ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Korban terkena timah panas dalam kendaraan yang ditumpangi melintas di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Daniel menembak korban dari atas sepeda motor yang dikendarai Heri Santosa. Sedangkan Amsi menghalangi laju kecepatan mobil yang ditumpangi Nasrudin.

Daniel memperoleh senjata api dari Amsi dengan harga sebesar Rp 10,5 juta. Senjata itu didapat dari seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Daniel melarikan diri ke Surabaya, Jatim, setelah menembak korban dan mengetahui kabar tentang Nasrudin meninggal dunia dari pemberitaan media massa. Ia menerima upah sebesar Rp 70 juta dari Amsi yang diberikan secara bertahap melalui perantara terdakwa Edo.

Dua istri Nasruddin, yakni Sri Martuti dan Irawati Arienda, menjelaskan bahwa suaminya meninggal dunia akibat ditembak dan menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (15/3). Mayat dikebumikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ahli forensik dari RSCM Jakarta dr. Muin Idris dan ahli balistik Mayor Polisi Maruli Simanjuntak menegaskan, korban meninggal akibat kepalanya ditembus peluru hingga mengenai otak bagian belakang.

Kasus penembakan Nasruddin menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antaari Azhar, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Williardi Wizard, pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang diduga sebagai penyandang dana, dan Jerry Hermawan Lo yang disidang terpisah di PN Jakarta Selatan.(SHA)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler