Pelaksanaan SSJ Susah-Susah Gampang  

Tim Liputan 6 SCTV
23/12/2009 09:46
Liputan6.com, Jakarta: Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 32 tahun 2007 dan nomor 43 tahun 2009, sistem siaran jaringan (SSJ) harus mulai dioperasikan pada 28 Desember. Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, dalam perbicangan dengan SCTV, belum lama berselang, mengatakan, peraturan itu merupakan amanah dari Undang-undang nomor 32 tahun 2002. "Jadinya kita harus konsisten menjalankannya," kata Tifatul.

Pelaksanaannya, kata Menkominfo, bisa dilaksanakan secara bertahap. Ke depan pemerintah akan menampung usulan untuk perubahan undang-undang tersebut.

Sementara bagi kalangan industri, pelaksanaan SSJ sebenarnya susah-susah gampang. Menurut Ketua Komite Tetap Media Kadin, Fofo Sariaatmadja, televisi nasional adalah industri yang sudah eksis. Ditilik dari sejarah, cikal bakal lahirnya televisi nasional adalah televisi lokal. Fofo mencontohkan kemunculan SCTV. "Pada 1990 SCTV lahir, tapi namanya bukan Surya Citra, tapi Surabaya Citra," katanya.

Dalam perjalanannya, pemerintah mengharuskan televisi lokal berubah menjadi televisi nasional. Tapi, saat ini dengan berbagai undang-undang dan peraturan, televisi nasional harus kembali lagi menjadi televisi lokal. "Jadi sebenarnya bagi pelaku industri, secara jujur jadi bingung," kata Fofo.

Fofo sependapat dengan Menkominfo bahwa pelaksanaan SSJ harus bertahap dan dilihat lagi penyesuaiannya terkait dengan perubahan undang-undang. Kalangan industri pertelevisian berharap undang-undang yang direvisi tidak bertentangan dengan undang-undang pasar modal.

Saat ini, kata Fofo, sekitar 50 persen perusahaan televisi nasional sudah berada di bawah naungan perusahaan publik yang notabene pemegang sahamnya adalah pubik juga.

Salah satu anggota Komisi I DPR, Roy Suryo, memandang permasalahan ini dari sudut kebutuhan masyarakat. Roy sebenarnya berharap sesuatu yang sudah besar (nasional) sebaiknya dibiarkan lebih besar lagi. Dengan peraturan ini, sesuatu yang besar itu dipaksa menjadi kecil. Padahal stasiun-stasiun kecil itu palsu dan hanya kaki tangan yang besar-besar. "Jadi jangan memaksakan dipotong-potong. Toh, ujungnya kita tetap menuju yang besar," kata Roy.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sasa Djuarsa Sendjaja, menilai tujuan diberlakukannya undang-undang itu adalah untuk memperluas akses kepada masyarakat. Hal utama yang dibutuhkan masyarakat, kata Sasa, adalah konten yang peristiwanya, isu, dan nara sumbernya lokal. "Mulailah dari konten, karena itu yang bisa dilakukan, ujarnya.(IAN)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler