Gugatan Nasabah Bank Century Ditolak  

Wiwik Susilo
22/12/2009 17:21
Liputan6.com, Solo: Pupus sudah harapan puluhan nasabah Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah untuk mendapatkan kembali uang yang disimpannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/12), menolak gugatan class action puluhan nasabah, yang meminta uang yang mereka simpan di bank yang kini bernama Bank Mutiara, dikembalikan.

Alasan hakim menolak karena gugatan itu dinilai tidak mewakili seluruh nasabah. Selain itu, menurut hakim, gugatan yang disampaikan juga tidak menjelaskan mekanisme pembagian dana untuk seluruh nasabah, jika gugatan mereka dikabulkan.

Gugatan yang diajukan para nasabah ke PN Solo ini, berawal sejak Bank Century bermasalah. Semula, sebanyak 30 nasabah membeli reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Deltasekuritas, salah satu pemegang saham Bank Century. Belakangan, pihak bank menolak mengakui produk reksadana tersebut, sehingga uang mereka miliaran rupiah pun tak bisa dicairkan.

Meski tertipu, para nasabah mengaku tidak tahu lagi kemana harus berjuang agar uang mereka kembali. Apalagi, lewat jalur hukum juga tidak mempan. (ETA)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler