Presiden Diminta Tegur Mendiknas
Tim Liputan 6 SCTV21/12/2009 15:37
Liputan6.com, Jakarta: Tim Advokasi Korban Ujian Nasional tak habis pikir dengan sikap Mendiknas Muhammad Nuh. Meski Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait ujian nasional (UN), Mendiknas tetap menyelenggarakan UN pada 2010 mendatang.
"Sudah semestinya presiden menegur keras Menteri Pendidikan Nasional dan memerintahkan untuk merombak kebijakan UN," kata juru bicara Tim Advokasi Korban UN, Haris, di Jakarta, Senin (21/12), sebagaimana dikutip ANTARA.
Akhir pekan lalu, saat berada di Semarang, Mohammad Nuh mengatakan, tujuan penyelenggaraan UN tidak perlu dipertentangkan lagi, terutama terkait penentu kelulusan atau standar nasional. Menurut Haris, jika Mendiknas tetap menyelenggarakan UN maka tindakan tersebut bertentangan dengan putusan hukum dan akan membangun citra buruk pada program 100 hari Presiden Yudhoyono.
Pada 14 September 2009, MA menolak kasasi pemerintah dan dengan demikian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait dengan gugatan terhadap Ujian Nasional. Isi putusan PN Jakpus terkait gugatan itu, antara lain menyatakan bahwa pihak tergugat (pemerintah) telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN. (ETA)
"Sudah semestinya presiden menegur keras Menteri Pendidikan Nasional dan memerintahkan untuk merombak kebijakan UN," kata juru bicara Tim Advokasi Korban UN, Haris, di Jakarta, Senin (21/12), sebagaimana dikutip ANTARA.
Akhir pekan lalu, saat berada di Semarang, Mohammad Nuh mengatakan, tujuan penyelenggaraan UN tidak perlu dipertentangkan lagi, terutama terkait penentu kelulusan atau standar nasional. Menurut Haris, jika Mendiknas tetap menyelenggarakan UN maka tindakan tersebut bertentangan dengan putusan hukum dan akan membangun citra buruk pada program 100 hari Presiden Yudhoyono.
Pada 14 September 2009, MA menolak kasasi pemerintah dan dengan demikian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait dengan gugatan terhadap Ujian Nasional. Isi putusan PN Jakpus terkait gugatan itu, antara lain menyatakan bahwa pihak tergugat (pemerintah) telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN. (ETA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

