Sebanyak 206 Perda Dicabut dalam 50 Hari
21/12/2009 08:47
Liputan6.com, Pekanbaru: Selama 50 hari pertama masa kerjanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah mencabut 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tumpang tindih dengan UU dan hanya dianggap memperlambat birokrasi.
Menurut Mendagri, Ahad (20/12), kebanyakan Perda yang dicabut tersebut berhubungan dengan pengurusan perizinan dan retribusi dan dianggap tidak cocok dengan Undang-undang. Perda-perda tersebut selama ini membuat lambannya pengurusan izin untuk berinvestasi. Akibatnya iklim pengurusan perizinan melekat dengan biaya, karena pihak pengusaha ingin secepatnya izin tersebut keluar dan pihak pemerintah daerah memanfaatkan ini untuk keuntungan sendiri.
"Ini akhirnya mengundang KKN dan korupsi. Saya berkeinginan hanya butuh waktu 17 hari untuk mengurus izin dan segala hal yang terkait dengan hal tersebut, setelah Perda yang menghambat dicabut," ujar Mendagri seperti dikutip ANTARA. Sebetulnya, kata Mendagri, jika dalam UU sudah diatur maka tidak lagi perlu ada Perda. (YUS)
Menurut Mendagri, Ahad (20/12), kebanyakan Perda yang dicabut tersebut berhubungan dengan pengurusan perizinan dan retribusi dan dianggap tidak cocok dengan Undang-undang. Perda-perda tersebut selama ini membuat lambannya pengurusan izin untuk berinvestasi. Akibatnya iklim pengurusan perizinan melekat dengan biaya, karena pihak pengusaha ingin secepatnya izin tersebut keluar dan pihak pemerintah daerah memanfaatkan ini untuk keuntungan sendiri.
"Ini akhirnya mengundang KKN dan korupsi. Saya berkeinginan hanya butuh waktu 17 hari untuk mengurus izin dan segala hal yang terkait dengan hal tersebut, setelah Perda yang menghambat dicabut," ujar Mendagri seperti dikutip ANTARA. Sebetulnya, kata Mendagri, jika dalam UU sudah diatur maka tidak lagi perlu ada Perda. (YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
