"Wapres Nonaktif Jika Pemanggilan Ganggu Kinerja"
Zumrotul Muslimin20/12/2009 00:29
Liputan6.com, Jakarta: Politisi senior Partai Golongan Karya, Ferry Mursyidan Baldan berpendapat, usulan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat dilakukan setelah adanya penilaian intensitas pemanggilan terhadap mereka mengganggu kinerja keduanya.
"Artinya, apakah intensitas pemanggilan tersebut benar-benar mengganggu pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan? Apalagi keduanya memegang pos yang strategis," kata Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Sabtu (19/12), seperti dikutip ANTARA.
Ferry Mursyidan Baldan memahami putusan Panitia Khusus Hak Angkt Century yang mengimbau Wapres dan Menkeu nonaktif selama dalam memenuhi permintaan untuk memberikan keterangan. "Itu sebenarnya lebih dikarenakan kekhawatiran terganggunya pejabat negara," kata Ferry.
Lebih jauh Ferry itu mengatakan, akan lebih logis dan argumentatif jika setelah ada dua kali pemanggilan kepada dua pejabat itu, baru ada konfirmasi untuk nonaktif. "Sebab, bisa saja keduanya terganggu melaksanakan tugas-tugasnya karena memegang pos yang strategis dan karenanya sebaiknya menonaktifkan diri dulu," katanya.
Pertanyaannya kemudian, lanjut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu dan Pilpres, apakah imbauan tersebut karena statusnya sebagai pejabat negara. "Jika iya, apakah kepada yang lain juga akan dikenakan imbauan yang sama? Dan akan makin menarik, jika Pansus Angket setelah memanggil banyak pihak, ternyata memerlukan keterangan juga dari Presiden RI," ungkapnya.
Karena itulah, menurut dia, imbauan tentang nonaktif semestinya memiliki kriteria yang berlaku bagi semua, bukan hanya pejabat tertentu. "Ini penting, supaya tidak memberi kesan adanya kesan prematur terhadap hasil kerja Panitia Angket. Sekali lagi, ini memerlukan kecermatan, agar Pansus Angket tidak tersita energinya untuk hal yang di luar fokus penyelidikan," kata Ferry.(JUM/ANS)
"Artinya, apakah intensitas pemanggilan tersebut benar-benar mengganggu pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan? Apalagi keduanya memegang pos yang strategis," kata Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Sabtu (19/12), seperti dikutip ANTARA.
Ferry Mursyidan Baldan memahami putusan Panitia Khusus Hak Angkt Century yang mengimbau Wapres dan Menkeu nonaktif selama dalam memenuhi permintaan untuk memberikan keterangan. "Itu sebenarnya lebih dikarenakan kekhawatiran terganggunya pejabat negara," kata Ferry.
Lebih jauh Ferry itu mengatakan, akan lebih logis dan argumentatif jika setelah ada dua kali pemanggilan kepada dua pejabat itu, baru ada konfirmasi untuk nonaktif. "Sebab, bisa saja keduanya terganggu melaksanakan tugas-tugasnya karena memegang pos yang strategis dan karenanya sebaiknya menonaktifkan diri dulu," katanya.
Pertanyaannya kemudian, lanjut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu dan Pilpres, apakah imbauan tersebut karena statusnya sebagai pejabat negara. "Jika iya, apakah kepada yang lain juga akan dikenakan imbauan yang sama? Dan akan makin menarik, jika Pansus Angket setelah memanggil banyak pihak, ternyata memerlukan keterangan juga dari Presiden RI," ungkapnya.
Karena itulah, menurut dia, imbauan tentang nonaktif semestinya memiliki kriteria yang berlaku bagi semua, bukan hanya pejabat tertentu. "Ini penting, supaya tidak memberi kesan adanya kesan prematur terhadap hasil kerja Panitia Angket. Sekali lagi, ini memerlukan kecermatan, agar Pansus Angket tidak tersita energinya untuk hal yang di luar fokus penyelidikan," kata Ferry.(JUM/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
