Ahmad Sujudi Jalani Sidang Perdana
Teguh Dwi Hartono17/12/2009 12:24
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12). Ahmad Sujudi didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana korupsi atas penunjukkan langsung penyediaan alat-alat kesehatan di kawasan timur Indonesia pada 2003 silam.
Jaksa mendakwa Sujudi telah merugikan negara sebesar Rp 104 miliar. Selain itu tindakan penunjukan langsung penyediaan alat-alat kesehatan juga disinyalir memperkaya terdakwa Rp 700 juta. Namun terdakwa menyatakan keberatan. Menurutnya, kebijakan yang diambil saat itu dikarenakan adanya kesenjangan kesehatan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Ahmad Sujudi juga menyatakan, apa yang dia lakukan sesuai dengan arahan presiden yang saat itu dijabat Megawati Soekarnoputri.
Dugaan korupsi alat kesehatan bermula saat Departemen Kesehatan menujuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai distributor. Kasus ini juga menjerat dua mantan Direktur Kimia Farma, Gunawan Pranoto serta Renaldi Yusuf [baca: Sujudi Terjerumus "Sinetron" Pengadaan Alat Kesehatan]. Sidang rencananya akan dilanjutkan 28 Desember mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa.(TES/AYB)
Jaksa mendakwa Sujudi telah merugikan negara sebesar Rp 104 miliar. Selain itu tindakan penunjukan langsung penyediaan alat-alat kesehatan juga disinyalir memperkaya terdakwa Rp 700 juta. Namun terdakwa menyatakan keberatan. Menurutnya, kebijakan yang diambil saat itu dikarenakan adanya kesenjangan kesehatan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Ahmad Sujudi juga menyatakan, apa yang dia lakukan sesuai dengan arahan presiden yang saat itu dijabat Megawati Soekarnoputri.
Dugaan korupsi alat kesehatan bermula saat Departemen Kesehatan menujuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai distributor. Kasus ini juga menjerat dua mantan Direktur Kimia Farma, Gunawan Pranoto serta Renaldi Yusuf [baca: Sujudi Terjerumus "Sinetron" Pengadaan Alat Kesehatan]. Sidang rencananya akan dilanjutkan 28 Desember mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa.(TES/AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

