Dijadikan Tersangka Korupsi, Bupati Brebes Pasrah
Sugihartono17/12/2009 02:32
Liputan6.com, Brebes: Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma mengaku pasrah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai warga negara yang baik, Indra menyatakan akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan di rumah dinas Indra di Brebes, Rabu (16/12) siang.
Indra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelembungkan dana pengadaan tanah untuk pembangunan pasar daerah seluas dua hektare. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.(ZAQ)
Indra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelembungkan dana pengadaan tanah untuk pembangunan pasar daerah seluas dua hektare. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.(ZAQ)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
