Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari Penjara
Danang Sumirat16/12/2009 18:10
Liputan6.com, Kediri: Dua terdakwa pencuri buah semangka di Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil, Rabu (16/12)
siang tadi, dijatuhkan hukuman penjara 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kediri [baca: Terdakwa Pencuri Semangka Dituntut Dua Bulan]. Majelis Hakim yang dipimpin Roro Budiarti memutuskan, keduanya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian yang memberatkan.
Menyambut putusan tersebut, puluhan warga yang selama ini mendampingi keduanya dalam persidangan, langsung memberikan semangka kepada kedua terdakwa untuk dimakan.
Dengan putusan itu, kedua terdakwa langsung bebas. Namun, keduanya masih menjalani masa percobaan selama satu bulan untuk tidak melakukan hal yang sama.(BJK)
siang tadi, dijatuhkan hukuman penjara 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kediri [baca: Terdakwa Pencuri Semangka Dituntut Dua Bulan]. Majelis Hakim yang dipimpin Roro Budiarti memutuskan, keduanya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian yang memberatkan.
Menyambut putusan tersebut, puluhan warga yang selama ini mendampingi keduanya dalam persidangan, langsung memberikan semangka kepada kedua terdakwa untuk dimakan.
Dengan putusan itu, kedua terdakwa langsung bebas. Namun, keduanya masih menjalani masa percobaan selama satu bulan untuk tidak melakukan hal yang sama.(BJK)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
