Menkominfo: RPP Penyadapan Masih Perlu Diperbaiki
Deden Julianes16/12/2009 07:12
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Selasa (15/12), menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan masih perlu diperbaiki sesuai hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Teknis penyadapan terhadap informasi masih harus diperbaiki sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tifatul.
RPP Penyadapan menuai kontroversi. Sebab, banyak kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil penyadapan. Seperti kasus Artalita Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan terkait suap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika RPP itu diberlakukan, KPK jika akan menyadap harus izin pengadilan dulu. Cukup beralasan jika banyak kalangan bersikap kritis terhadap RPP penyadapan itu.(BOG)
RPP Penyadapan menuai kontroversi. Sebab, banyak kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil penyadapan. Seperti kasus Artalita Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan terkait suap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika RPP itu diberlakukan, KPK jika akan menyadap harus izin pengadilan dulu. Cukup beralasan jika banyak kalangan bersikap kritis terhadap RPP penyadapan itu.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
