Walhi Laporkan Kasus Lapindo ke KPK  

Zumrotul Muslimin
15/12/2009 20:31
Liputan6.com, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/12). Walhi melaporkan dugaan korupsi dalam penanganan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Juru bicara Walhi, Erwin Usman, mengatakan laporan itu terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang diduga tidak sesuai aturan.

Dalam laporannya, Walhi menyertakan data audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2007. Hasil audit itu menyatakan adanya aliran uang negara Rp 4 triliun untuk menangani kasus Lapindo. Aliran itu layak dipertanyakan karena dilakukan ketika proses hukum perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

"Policy aliran dana sebelum keputusan hukum itu berisiko," kata Erwin seperti dikutip ANTARA. Selain menyertakan hasil audit BPK, Walhi juga melengkapi laporan dengan dokumen yang dibuat oleh sebuah perusahaan pertambangan Medco. Dokumen tersebut memaparkan 12 kesalahan pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

Walhi juga menyertakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengidentifikasi 18 jenis dugaan pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan itu juga menyatakan satu indikasi pelanggaran HAM berat berupa pemindahan warga secara paksa ke pengungsian.

Melalui laporan ke KPK, Walhi juga menyatakan ada dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polda Jawa Timur untuk perkara pidana Lapindo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan menelaah laporan Walhi. KPK akan bertindak sesuai prosedur operasional standar yang biasa dilakukan oleh KPK. "KPK hanya berwenang tangani tindak pidana korupsi yang ada hubungannya dengan penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Johan.

Johan membenarkan KPK pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait aliran dana untuk menyelesaikan kasus Lapindo. "Waktu itu kita memang pernah memberi saran ke pemerintah, jika terbukti bukan karena bencana alam, apa yang diberikan pemerintah harus dikembalikan," kata Johan.(JUM)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler