Terdakwa Pencuri Semangka Dituntut Dua Bulan
Danang Sumirat15/12/2009 18:26
Liputan6.com, Kediri: Basar Suyanto dan Kholil, terdakwa pencurian sebuah semangka, dituntut dua bulan 10 hari penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/12). Sidang pencurian semangka ini akan dilanjutkan Rabu esok dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara itu, sejumlah perwakilan mahasiswa memberikan dukungan pada Basar Suyanto dan Kholil dengan mendatangi PN Kediri. Mereka menggugat hukum yang seringkali tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara hingga triliunan rupiah bebas berkeliaran.(YNI/YUS)
Sementara itu, sejumlah perwakilan mahasiswa memberikan dukungan pada Basar Suyanto dan Kholil dengan mendatangi PN Kediri. Mereka menggugat hukum yang seringkali tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara hingga triliunan rupiah bebas berkeliaran.(YNI/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
