Sindikat Perdagangan Trenggiling Dibongkar  

Ajmal Rokian
15/12/2009 05:09
Liputan6.com, Palembang: Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menggagalkan sebuah sindikat perdagangan hewan langka manis javanica atau trenggiling dari sebuah toko di Kota Lubuk Linggau, Sumsel, belum lama ini. Dari 15 trenggiling ini disita dari toko milik Suryana itu, 14 di antaranya masih hidup dan satu sudah mati. Polisi juga menangkap tiga tersangka, yaitu Suryana, Abdul Gani, dan Ali.

Menurut pengakuan Abdul Gani, ia hanya memasok dua ekor trenggiling ke Suryana. Dia juga menyebutkan membeli trenggiling dari warga desa dengan harga Rp 75 ribu per ekor.

Trenggiling termasuk salah satu satwa langka yang dilindungi. Di pasaran luar negeri satwa jenis ini sangat dicari. Seluruh bagian tubuhnya mempunyai nilai jual, mulai dari daging hingga kulitnya. Kulitnya bisa dijadikan bahan baku kosmetik, bahkan konon bisa juga digunakan sebagai bahan baku narkoba jenis shabu.

Penangkapan ini adalah kali kedua, setelah September 2008 Polda Sumsel menggerebek sindikat jual beli trenggiling bernilai miliaran rupiah di Jalan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.(ADO)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler