Saksi Kasus Nasrudin Dinilai Tidak Berkualitas
Abdul Rosyid15/12/2009 05:03
Liputan6.com, Tangerang: Persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/12) siang. Dari lima terdakwa yang dihadirkan, hanya Fransiskus dan Eduardus yang membacakan nota pembelaannya. Sedangkan terdakwa Daniel Daen Sabom, Henrikus, dan Heri Santosa, ditunda lantaran kuasa hukum mereka belum siap membacakan pleidoi.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak berkualitas dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Bahkan, keterangan saksi mahkota juga dipaksakan. Padahal masing-masing terdakwa sudah mencabut berita acara pemeriksaan mereka dan mengaku mendapat tekanan. Namun, BAP tetap dibacakan. Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa [baca: Empat Eksekutor Nasrudin Dituntut Seumur Hidup].(ADO)
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak berkualitas dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Bahkan, keterangan saksi mahkota juga dipaksakan. Padahal masing-masing terdakwa sudah mencabut berita acara pemeriksaan mereka dan mengaku mendapat tekanan. Namun, BAP tetap dibacakan. Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa [baca: Empat Eksekutor Nasrudin Dituntut Seumur Hidup].(ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
