Mantan Dirjen Perkeretaapian Dicegah ke Luar Negeri
Ahmad Salman10/12/2009 23:56
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro resmi dilarang ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Kepastian disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Depkumham, R. Muchdor melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/12). "Ya sudah (dicegah). Selama satu tahun," kata Muchdor seperti dilansir ANTARA.
Sumino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah pemerintah Jepang. "Diduga ada penggelembungan harga biaya angkutan dari Jepang ke Indonesia," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (4/11).
Larangan itu juga dibenarkan Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal (Cekal) Ditjen Imigrasi, Bambang Soedjatmiko. Bambang mengatakan, pencegahan berdasarkan permohonan KPK melalui surat bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009. Surat ditindaklanjuti Imigrasi dengan mengeluarkan surat siar pencegahan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009.
KPK menduga, negara harus menanggung biaya angkut yang telah digelembungkan itu. Namun, negara tak menanggung biaya pengadaan kereta karena kereta itu hibah dari Jepang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, proyek hibah senilai Rp 48 miliar itu terjadi pada 2006 sampai 2007.
Menurut Johan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah pemerintah Jepang. "Diduga ada penggelembungan harga biaya angkutan dari Jepang ke Indonesia," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (4/11).
Larangan itu juga dibenarkan Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal (Cekal) Ditjen Imigrasi, Bambang Soedjatmiko. Bambang mengatakan, pencegahan berdasarkan permohonan KPK melalui surat bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009. Surat ditindaklanjuti Imigrasi dengan mengeluarkan surat siar pencegahan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009.
KPK menduga, negara harus menanggung biaya angkut yang telah digelembungkan itu. Namun, negara tak menanggung biaya pengadaan kereta karena kereta itu hibah dari Jepang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, proyek hibah senilai Rp 48 miliar itu terjadi pada 2006 sampai 2007.
Menurut Johan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
