Kolonel Penjahat Perang Diganjar 53 Tahun Penjara
Yus Ariyanto05/12/2009 08:57
Liputan6.com, Guatemala City: Seorang mantan kolonel angkatan darat Guatemala dijatuhi hukuman 53 tahun penjara Jumat karena kejahatan yang dilakukan dalam perang saudara brutal di negara itu. Putusan itu adalah yang pertama yang dijatuhkan terhadap seorang bekas anggota militer berkaitan dengan konflik berdarah 1960-1996.
Pengadilan itu menghukum pensiunan kolonel Marco Antonio Sanchez Samayoa karena keterlibatannya dalam hilangnya delapan petani pada 1981. Samayoa divonis bersama tiga anggota paramiliter lain karena kejahatan dalam perang saudara itu, yang menyebabkan sekitar 200 ribu orang tewas, sebagian besar dari mereka warga sipil.
Pada September, pengadilan Guatemala telah memvonis seorang bekas anggota paramiliter hingga 150 tahun penjara karena berperan dalam hilangnya enam petani pribumi antara 1982 dan 1984.(YUS)
Pengadilan itu menghukum pensiunan kolonel Marco Antonio Sanchez Samayoa karena keterlibatannya dalam hilangnya delapan petani pada 1981. Samayoa divonis bersama tiga anggota paramiliter lain karena kejahatan dalam perang saudara itu, yang menyebabkan sekitar 200 ribu orang tewas, sebagian besar dari mereka warga sipil.
Pada September, pengadilan Guatemala telah memvonis seorang bekas anggota paramiliter hingga 150 tahun penjara karena berperan dalam hilangnya enam petani pribumi antara 1982 dan 1984.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
