Prita Secara Resmi Ajukan Kasasi
Tim Liputan 6 SCTV04/12/2009 14:12
Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, tergugat kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional secara resmi mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (4/12). Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono berharap, Mahkamah Agung dapat membuat keputusan adil berdasarkan hati nurani.
Slamet mengatakan, pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding. Karena itu, selain mendaftarkankasasi, kehadirannya bersama Prita ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (4/12), untuk mempertanyakan salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten. Padahal putusan itu sudah dikeluarkan sejak November lalu.
"Kami merasa dirugikan, baik dalam segi waktu maupun kepastian hukum," kata Slamet Yuwono. Simak selengkapnya di video.(WIL)
Slamet mengatakan, pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding. Karena itu, selain mendaftarkankasasi, kehadirannya bersama Prita ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (4/12), untuk mempertanyakan salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten. Padahal putusan itu sudah dikeluarkan sejak November lalu.
"Kami merasa dirugikan, baik dalam segi waktu maupun kepastian hukum," kata Slamet Yuwono. Simak selengkapnya di video.(WIL)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
