Empat Eksekutor Nasrudin Dituntut Seumur Hidup
Tim Liputan 6 SCTV04/12/2009 00:52
Liputan6.com, Tangerang: Empat terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/12) siang. Keempat terdakwa yang disidang secara terpisah adalah Fransiskus, Henrikus, Eduardus Ndopo Mbete, dan Heri Santosa.
Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Namun kuasa hukum Fransiskus menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, kliennya bukan terdakwa yang melakukan penembakan sehingga tidak pantas dituntut sama dengan Daniel Daen Sabom yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Lihat selengkapnya video berikut ini.(ASW/AIS)
Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Namun kuasa hukum Fransiskus menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, kliennya bukan terdakwa yang melakukan penembakan sehingga tidak pantas dituntut sama dengan Daniel Daen Sabom yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Lihat selengkapnya video berikut ini.(ASW/AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
