SKPP Bibit-Chandra Akan Dipraperadilankan
Zaky Muzakir01/12/2009 20:38
Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah disambut negatif oleh sejumlah advokat bersama elemen masyarakat. Mereka bahkan akan menggugat praperadilan sebab alasan penerbitan SKPP dinilai tidak tepat. "Senin depan, kami dari para advokat dan elemen masyarakat akan mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata koordinator para advokat Eggi Sudjana di Jakarta, Selasa, (1/12).
Eggi menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alasan SKPP dikeluarkan hanya ada tiga. Yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum. Dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalagunaan wewenang Bibit-Chandra, alasan tidak cukup bukti tidak masuk akal. Sebab, jaksa sudah menyatakan bahwa berkas lengkap, atau dinyatakan P21. "Mengapa berkas yang sudah P21 dikatakan tidak cukup bukti?," kata Eggi seperti dikutip ANTARA.
Alasan bukan tindak pidana juga tidak tepat sebab berkas penyidikan juga dinyatakan lengkap. Selain itu, alasan demi hukum juga tidak jelas sebab kasus ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat. "Sehebat apa sih Bibit dan Chandra? Padahal ada yang mencuri tiga biji kakao saja dihukum 1,5 bulan," kata Eggi.
Karena itu, menurut Eggi, Bibit-Chandra seharusnya berani menantang agar kasusnya disidangkan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak terlibat tindak pidana. Eggi juga menyayangkan bila PN Jaksel nantinya menolak praperadilan yang diajukan pihaknya. Hal itu bisa menjadi awal kehancuran supremasi hukum sebab semua kasus yang sudah berstatus P21 dapat berujung penerbitan SKPP.
Pada Selasa (1/12) petang, Kejari Jaksel menerbitkan SKPP kasus Bibit-Chandra dengan alasan tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Meski menerima SKPP, pengacara Bibit-Chandra Alexander menyatakan tidak setuju atas alasan yuridis yang menyerta [baca: Bibit-Chandra Terima SKPP].(ZAQ)
Eggi menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alasan SKPP dikeluarkan hanya ada tiga. Yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum. Dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalagunaan wewenang Bibit-Chandra, alasan tidak cukup bukti tidak masuk akal. Sebab, jaksa sudah menyatakan bahwa berkas lengkap, atau dinyatakan P21. "Mengapa berkas yang sudah P21 dikatakan tidak cukup bukti?," kata Eggi seperti dikutip ANTARA.
Alasan bukan tindak pidana juga tidak tepat sebab berkas penyidikan juga dinyatakan lengkap. Selain itu, alasan demi hukum juga tidak jelas sebab kasus ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat. "Sehebat apa sih Bibit dan Chandra? Padahal ada yang mencuri tiga biji kakao saja dihukum 1,5 bulan," kata Eggi.
Karena itu, menurut Eggi, Bibit-Chandra seharusnya berani menantang agar kasusnya disidangkan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak terlibat tindak pidana. Eggi juga menyayangkan bila PN Jaksel nantinya menolak praperadilan yang diajukan pihaknya. Hal itu bisa menjadi awal kehancuran supremasi hukum sebab semua kasus yang sudah berstatus P21 dapat berujung penerbitan SKPP.
Pada Selasa (1/12) petang, Kejari Jaksel menerbitkan SKPP kasus Bibit-Chandra dengan alasan tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Meski menerima SKPP, pengacara Bibit-Chandra Alexander menyatakan tidak setuju atas alasan yuridis yang menyerta [baca: Bibit-Chandra Terima SKPP].(ZAQ)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
