Keppres Pengaktifan Bibit-Chandra Segera Keluar  

Tessa Filzana Sari
30/11/2009 22:03
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden pengaktifan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana kepada ANTARA, Senin (30/11) malam, Keppres segera dikeluarkan setelah Presiden Yudhoyono menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit dan Chandra dari Kejaksaan Agung.

Denny mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Bibit dan Chandra, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK bila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan kepolisian atau Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengeluarkan SKPP atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra. Kejagung memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus tersebut, yaitu alasan yuridis dan sosiologis [baca: SKPP Bibit-Chandra Dikeluarkan Selasa Sore].(YUS)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler