Teman di Facebook Bawa Kabur Mobil
Yus Ariyanto29/11/2009 23:26
Liputan6.com, Ungaran: Polres Semarang, Jawa Tengah, menangkap Imam Danang (20) yang membawa kabur mobil Daihatsu Taruna milik Niken, karyawan bank swasta di Semarang, yang dikenal pelaku melalui situs pertemanan facebook.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Khundori, Ahad (29/11), mengatakan, Korban, katanya, tergiur bujuk rayu pelaku ketika bertemu di situs pertemanan facebook. "Tiga minggu kenalan langsung kopi darat (ketemuan) dan korban diajak pergi ke tempat wisata," katanya sebagaimana dikutip ANTARA. Pelaku dan korban bertemu di Java Mall Semarang, Sabtu (21/11), dan keduanya bertukar nomor ponsel.
Ia mengatakan, saat diajak makan, pelaku izin keluar sebentar untuk beli pulsa dan meminjam mobil, tetapi ternyata tidak kembali. Khundori mengatakan, mobil ditemukan orang tua korban saat parkir di Jalan Indraprasta Semarang.
Karena tempat kejadian di Kabupaten Semarang, katanya, mobil itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Semarang. Khundori mengatakan, banyak onderdil mobil tersebut yang sudah diganti. "Velg yang tadinya racing, misalnya, sudah berubah menjadi velg biasa," katanya.
Tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Imam Danang mengaku telah menjual onderdil mobil dengan hasil Rp1,5 juta.(YUS)
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Khundori, Ahad (29/11), mengatakan, Korban, katanya, tergiur bujuk rayu pelaku ketika bertemu di situs pertemanan facebook. "Tiga minggu kenalan langsung kopi darat (ketemuan) dan korban diajak pergi ke tempat wisata," katanya sebagaimana dikutip ANTARA. Pelaku dan korban bertemu di Java Mall Semarang, Sabtu (21/11), dan keduanya bertukar nomor ponsel.
Ia mengatakan, saat diajak makan, pelaku izin keluar sebentar untuk beli pulsa dan meminjam mobil, tetapi ternyata tidak kembali. Khundori mengatakan, mobil ditemukan orang tua korban saat parkir di Jalan Indraprasta Semarang.
Karena tempat kejadian di Kabupaten Semarang, katanya, mobil itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Semarang. Khundori mengatakan, banyak onderdil mobil tersebut yang sudah diganti. "Velg yang tadinya racing, misalnya, sudah berubah menjadi velg biasa," katanya.
Tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Imam Danang mengaku telah menjual onderdil mobil dengan hasil Rp1,5 juta.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
